Selasa, 18 September 2012

Hukum Akikah / Aqiqah


Hukum Akikah / Aqiqah

Tentang disyariatkannya akikah (Aqiqah), para ulama ahli fiqh mempunyai tiga pendapat yaitu sebagai berikut:

Pertamaakikah (Aqiqah) hukumnya sunnah. 
Ulama yang berpendapat demikian diantaranya adalah Imam Malik, ulama Madinah, Imam Syafi'I beserta pengikutnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsur, dan sebagian besar ulama ahli fikih dan ijtihad. 

Dalil mereka adalah hadis-hadis yang telah diuraikan pada pembahasan di atas.

Keduaakikah (Aqiqah) hukumnya wajib. 
Ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Hasan al-Bashri, al-Laits ibn Sa'ad, dan lainnya. 

Dalil yang mereka kemukakan adalah hadis yang diriwayatkan oleh al-Hasan dari Samurah ibn Jundab dari Nabi Saw beliau bersabda, "Setiap anak itu tergadai dengan akikahnya.

Analogi mereka, dari hadis tersebut dapat dipahami bahwa anak yang baru lahir itu tertahan tidak dapat memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya sampai dia diakikahkan. Hal ini menegaskan bahwa akikah (Aqiqah) hukumnya wajib. 

Ketiga, pendapat yang mengingkari disyariatkannya akikah (Aqiqah)
Ulama yang berpendapat demikian adalah ulama penganut Mazhab Hanafi.

Dalil yang mereka kemukakan adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Baihaqi dari Amr ibn Syu'aib, dari ayahnya dari kakeknya, ia (sang kakek) berkata, "Rasulullah Saw pernah ditanya tentang akikah, lantas beliau bersabda, "Aku tidak menyukai al-'uquq." Sepertinya Rasulullah tidak menyukai dari segi namanya saja. Lantas para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, tujuan kami adlah melakukan nusuk (ibadah) dalam rangka menyambut kelahiran anak kami." 

Kemudian belliau bersabda. "Siapa diantara kalian hendak menyembelih untuk anaknya maka hendaknya ia melakukannya. Untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing sementara untuk anak perempuan satu ekor saja".

Imam Syafii berkata, "Ada dua orang yang ceroboh dalam hal hukum akikah (Aqiqah), orang yang berpendapat bahwa akikah (Aqiqah) itu wajib dan orang yang berpendapat bahwa akikah (Aqiqah) itu bid'ah. Dalil kami untuk membantah pandapat Abu Hanifah adalah hadis-hadis sahih yang bersumber dari Nabi Saw. 

Sedangkan Ibnu Mundzir menegaskan bahwa dalil diwajibkannya akikah (Aqiqah) adalah hadis-hadis yang sahih bersumber dari Rasulullah Saw para sahabat serta tabiin. Imam Malik menyebutkan dalam kitabnya, al-Muwaththa, bahwa masalah hukum akikah (Aqiqah) adalah perkara yang tidak diperdebatkan di kalangan mereka. 

Selanjutnya Ibnu Mundzir menjelaskan bahwa seorang tabiin bernama Yahya al-Anshari berkata, "Kaum Muslimin (di masa kami) tidak meninggalkan akikah untuk laki-laki dan perempuan." 

Ibnu Mundzir berkata lagi, "Para ulama yang berpendapat bahwa akikah (Aqiqah) disyariatkan adalah. Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Fathimah binti Rasulullah Saw Aisyah, Buraidah al-Aslami, Qasim bin Muhammad, Urwah ibn Zubair, Atha, az-Zuhri, Abu az-Zunad, Malik, Syafi'I, Ahmad, Ishaq, Abu Tsur, dan masih banyak lagi ulama ahli fikih lainnya." 

Saat ini, akikah dilakukan oleh umumnya kaum Muslimin yang mengikuti sunnah Rasulullah Saw (kitab al-Majmu' karangan Imam Nawawi-rahimahullah)

Kesimpulan 
Dari paparan di atas, dapat kita ketahui bahwa hukum akikah (Aqiqah) adalah sunnah. akikah (Aqiqah) adalah kambing yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Buraidah bahwa Nabi Saw telah mengakikahkan Hasan dan Husain. 

Hukum akikah (Aqiqah) tidak wajib, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abdurrahman ibn Abu Sa'id dari ayahnya bahwa Nabi Saw pernah ditanya tentang akikah (Aqiqah), kemudian beliau bersabda, "Aku tidak menyukai al-'uquq (akikah). Siapa di antara kalian hendak menyembelih untuk anaknya, maka hendaknya ia melakukannya.

Dalam hadis ini, Rasulullah Saw menjelaskan bahwa beliau tidak suka (al-'uquq) maka dapat ditarik kesimpulan bahwa akikah itu tidak wajib karena akikah adalah menyembelih kambing tanpa sebab jinayah (tindak kriminal) dan tanpa sebab nazar.

Jumat, 14 September 2012

Apakah Aqiqah itu?


Kata 'Aqiqah berasal dari bahasa arab. Secara etimologi, ia berarti 'memutus'. 'Aqqa wi¢lidayhi, artinya jika ia memutus (tali silaturahmi) keduanya. Dalam istilah, 'Aqiqah berarti "menyembelih kambing pada hari ketujuh (dari kelahiran seorang bayi) sebagai ungkapan rasa syukur atas rahmat Allah swt berupa kelahiran seorang anak".
'Aqiqah merupakan salah satu hal yang disyariatkan dalam agama islam. Dalil-dalil yang menyatakan hal ini, di antaranya, adalah Hadits Rasulullah saw, "Setiap anak tertuntut dengan 'Aqiqah-nya'?. Ada Hadits lain yang menyatakan, "Anak laki-laki ('Aqiqah-nya dengan 2 kambing) sedang anak perempuan ('Aqiqah-nya) dengan 1 ekor kambing'?. Status hukum 'Aqiqah adalah sunnah. Hal tersebut sesuai dengan pandangan mayoritas ulama, seperti Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Imam Malik, dengan berdasarkan dalil di atas. Para ulama itu tidak sependapat dengan yang mengatakan wajib, dengan menyatakan bahwa seandainya 'Aqiqah wajib, maka kewajiban tersebut menjadi suatu hal yang sangat diketahui oleh agama. Dan seandainya 'Aqiqah wajib, maka Rasulullah saw juga pasti telah menerangkan akan kewajiban tersebut.
Beberapa ulama seperti Imam Hasan Al-Bashri, juga Imam Laits, berpendapat bahwa hukum 'Aqiqah adalah wajib. Pendapat ini berdasarkan atas salah satu Hadits di atas, "Kullu ghuli¢min murtahanun bi 'aqiqatihi'? (setiap anak tertuntut dengan 'Aqiqah-nya), mereka berpendapat bahwa Hadits ini menunjukkan dalil wajibnya 'Aqiqah dan menafsirkan Hadits ini bahwa seorang anak tertahan syafaatnya bagi orang tuanya hingga ia di-'Aqiqah-i. Ada juga sebagian ulama yang mengingkari disyariatkannya (masyri»'iyyat) 'Aqiqah, tetapi pendapat ini tidak berdasar sama sekali. Dengan demikian, pendapat mayoritas ulama lebih utama untuk diterima karena dalil-dalilnya, bahwa 'Aqiqah adalah sunnah.
Bagi seorang ayah yang mampu hendaknya menghidupkan sunnah ini hingga ia mendapat pahala. Dengan syariat ini, ia dapat berpartisipasi dalam menyebarkan rasa cinta di masyarakat dengan mengundang para tetangga dalam walimah 'Aqiqah tersebut. 

Mengenai kapan 'Aqiqah dilaksanakan, Rasulullah saw bersabda, "Seorang anak tertahan hingga ia di-'Aqiqah-i, (yaitu) yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan diberi nama pada waktu itu'?. Hadits ini menerangkan kepada kita bahwa 'Aqiqah mendapatkan kesunnahan jika disembelih pada hari ketujuh. Sayyidah Aisyah ra dan Imam Ahmad berpendapat bahwa 'Aqiqah bisa disembelih pada hari ketujuh, atau hari keempat belas ataupun hari keduapuluh satu. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa sembelihan 'Aqiqah pada hari ketujuh hanya sekedar sunnah, jika 'Aqiqah disembelih pada hari keempat, atau kedelapan ataupun kesepuluh ataupun sesudahnya maka hal itu dibolehkan.
Menurut hemat penulis, jika seorang ayah mampu untuk menyembelih 'Aqiqah pada hari ketujuh, maka sebaiknya ia menyembelihnya pada hari tersebut. Namun, jika ia tidak mampu pada hari tersebut, maka boleh baginya untuk menyembelihnya pada waktu kapan saja. 'Aqiqah anak laki-laki berbeda dengan 'Aqiqah anak perempuan. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, sesuai Hadits yang telah kami sampaikan di atas. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa 'Aqiqah anak laki-laki sama dengan 'Aqiqah anak perempuan, yaitu sama-sama 1 ekor kambing. Pendapat ini berdasarkan riwayat bahwa Rasulullah saw meng-'Aqiqah- i Sayyidina Hasan dengan 1 ekor kambing, dan Sayyidina Husein '“keduanya adalah cucu beliau saw'” dengan 1 ekor kambing.
***
Bisa kita simpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing bagi 'Aqiqah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, namun jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk 'Aqiqah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala. Wallahu A'lam.

Referensi utama : Tarbiyatul Awlid, DR. Abdullah Nashih Ulwan.
Disadur dari Pesantrenvirtual.com

Rabu, 12 September 2012


Jasa Kambing Aqiqah

Type
Harga
Biaya Masak
Hasil Masakan
Sate
Gule
A
Rp. 700.000,- *
Rp. 225.000,-
175 Tsk
45 Prs
B
Rp. 800.000,-
Rp. 225.000,-
200 Tsk
55 Prs
C
Rp. 900.000,-
Rp. 250.000,-
250 Tsk
60 Prs
D
Rp. 1.000.000,-
Rp. 250.000,-
300 Tsk
65 Prs
E
Rp. 1.100.000,-
Rp. 250.000,-
350 Tsk
75 Prs
F
Rp. 1.300.000,-
Rp. 300.000,-
375 Tsk
80 Prs
G
Rp. 1.500.000,-
Rp. 300.000,-
425 Tsk
100 Prs
H
Rp. 1.800.000,-
Rp. 350.000,-
500 Tsk
110 Prs

Daftar Harga Nasi Box


Daftar Harga Nasi Box
Paket
Daftar Menu
Harga/Box
Keterangan
A
Nasi Putih
Buah Jeruk/Pisang 
Rp. 9.000
Box kardus 20 x 20
Sendok
Tissue
Tusuk gigi
B
Nasi Putih
Buah Jeruk/Pisang
Kerupuk Udang
Acar
Rp. 10.000
Box kardus 20 x 20
Sendok
Tissue
Tusuk gigi
C
Nasi Putih
Kerupuk Udang
Tumis Buncis Campur Ati/ Sambal kentang Goreng Ati/ Capcay
Acar
Buah Jeruk/ Pisang 
Rp. 11.000
Box 22 x 22
Sendok
Tissue
Tusuk gigi
D
Nasi Putih
Telur Pindang/Balado
Kerupuk Udang
Tumis Buncis Campur Ati/ Sambal kentang Goreng Ati/ Capcay
Acar
Buah Jeruk/ Pisang 
Rp. 13.000
Box 22 x 22
Sendok
Tissue
Tusuk gigi
E
Nasi Putih
Ayam Goreng
Kerupuk Udang
Tumis Buncis Campur Ati/ Sambal kentang Goreng Ati/ Capcay
Acar
Buah Jeruk/ Pisang 
Rp. 17.000
Box 22 x 22
Sendok
Tissue
Tusuk gigi
F
Nasi Kebuli
(Daging dari pemesan)
Acar
Rp. 15.000
Box 20 x 20
Sendok
Tissue
Tusuk gigi
G
Nasi Kebuli
Ayam Goreng/Bakar
Sambal
Acar
Kerupuk Udang
Kismis
Bawang Goreng
Buah
Rp. 20.500
(Daging dari Pemesan)
Box 20 x 20
Sendok
Tissue
Tusuk gigi
H
Nasi Kebuli
Ayam Goreng/Bakar
Sambal
Acar
Kerupuk Udang
Kismis
Bawang Goreng
Buah
Rp. 25.500
Box 20 x 20
Sendok
Tissue
Tusuk gigi
I
Nasi Kuning
Kerupuk
Buah
Rp.12.000
Box 20 x 20
Sendok
Tissue
Tusuk gigi
J
Nasi Kuning
Kentang Ati Balado
Sayur
Kerupuk
Buah
Rp. 13.500
Box 20 x 20
Sendok
Tissue
Tusuk gigi
K
Snack
Lemper
Kue Sus
Kue Lumpur
Bolu Tape
Bolu Manis
Rp. 8.000
*Pilih 3 Jenis
Box
L
Prasmanan A
Nasi
Sambal
Tumis Buncis Campur Ati/ Sambal kentang Goreng Ati/ Capcay
Acar
Buah
Air Mineral Gelas
Rp. 17.500
Alat-alat Prasmanan dari pihak Aqiqah
M
Prasmanan B
Nasi
Sambal
Ayam Goreng/Rendang Daging
Tumis Buncis Campur Ati/ Sambal kentang Goreng Ati/ Capcay
Acar
Buah
Air Mineral Gelas
Rp. 22.500
Alat-alat Prasmanan dari pihak Aqiqah
N
Prasmanan C
Nasi
Sambal
Ayam Goreng/Rendang Daging
Soup Bakso Sapi
Tumis Buncis Campur Ati/ Sambal kentang Goreng Ati/ Capcay
Acar
Buah
Air Mineral Gelas
Rp. 27.500
Alat-alat Prasmanan dari pihak Aqiqah
O
Aneka Minuman
Air Mineral Botol
Es Sirup Marjan
Es Sirup + 1 Macam Buah
Es Cream
Es Podeng
Es Buah/Soup Buah
Harga
Rp.3000
Rp.3000
Rp.4000
Rp.4000
Rp.5000
Rp.7000

Update September 2014


GARANSI  Pembelian :

·         Kambing Berkualitas dan Memenuhi Syarat Kambing berasal dari pedesaan
·         Gratis Potong dan Antar JaBoDeTaBek Sesuai Syariah dan Tepat waktu
·         Bonus Risalah 50 Eksemplar Berisi A,B,C, D Tentang Aqiqah
·         Pembayaran Fleksibel Transfer, Terima Barang Terima Uang
·         Siap Menyalurkan Kepada Yang Berhak Penyaluran ke Panti Asuhan, Ponpes