Senin, 22 September 2014

Melaksanakan Aqiqah itu Mudah

Alhamdulillah, telah hadir jasa pelayanan jual kambing aqiqah di wilayah Ciputat, Bintaro, Pondok Cabe dan Pamulang. Kami hantarkan ke rumah anda dalam bentuk matang. Pemotongan dilaksanakan secara higienis dan syar'i. Ongkos kirim gratis ke rumah anda dan pembayaran dapat dilakukan di rumah.

Begitu mudahnya sekarang kita melaksanakan aqiqah sekarang ini. Tidak usah repot-repot memikirkan cara memasaknya. Shohibul hajat tinggal tunggu dirumah dan kambing aqiqah langsung diantarkan dalam bentuk matang berupa sate dan gulai. Rasa masakan kami mantap dan menggugah selera. Kami siap melayani kebutuhan aqiqah anda.

Jumat, 19 September 2014

Jual jasa aqiqah murah

Kami menjual kambing akikah murah dalam bentuk matang. Telah berpengalaman dan proses pemotongan dilakukan secara syar'i dan higienis. Memudahkan konsumen karena kambing aqiqah telah disiapkan dalam bentuk sate ataupun gulai yang telah siap saji sehingga menghemat waktu.

Pembayaran bisa dilakukan dirumah setelah pesanan diantar sampai rumah. Diberikan juga 50 eksemplar buku akikah bagi penyelenggara hajat aqiqah.

Wilayah pengantaran aqiqah meliputi Ciputat, Serpong, Bintaro, Pamulang, Pondok Cabe dan jabodetabek pada umumnya. Kami juga membantu menyalurkan masakan aqiqah ke panti asuhan, kaum dhuafa dan lain-lain yang berhak menerimanya.

Untuk info lebih lanjut, jangan sungkan menelepon kami. We always serve the best.

Rabu, 27 Agustus 2014

Tips Memilih Daging Halal

5 Tips Memilih Daging Segar dan Halal

5 Tips Memilih Daging Segar dan Halal - Memilih daging segar dan halal sebelum membeli bukanlah perkara mudah, terutama bagi yang masih awam terhadap ciri-ciri daging yang segar.
Selain itu banyaknya bagian-bagian daging sapi juga bisa membuat kita bingung dan kurang teliti ketika membeli daging dan malah menyebabkan makanan yang kita konsumsi menjadi tidak sehat.
Berikut ini tips memilih daging segar dari UD. Viky Bahagia yang bisa membantu Anda untuk mendapatkan daging berkualitas.
Tips Memilih Daging Segar

Tips Memilih Daging #1 : Perhatikan Warna Daging

Daging yang segar dan berkualitas tentu berbeda dengan daging yang sudah busuk. Cara paling mudah untuk mengetahui kualitas daging adalah dari warnanya.
Daging sapi yang masih fresh berwarna merah dan segar. Selain itu warna daging juga tidak pucat dan tidak kotor.

Tips Memilih Daging #2 : Tekstur Daging

Daging sapi yang segar memiliki tekstur yang terasa kenyal. Tekanlah sedikit daging tersebut, jika kembali ke posisi semula berarti daging tersebut masih baru dan segar.
Hal ini berbeda dari daging yang busuk dimana daging tersebut akan terasa lembek ketika ditekan.

Tips Memilih Daging #3 : Bau / Aroma

Daging yang segar memiliki aroma yang segar pula atau dengan kata lain memiliki bau khas “sapi”. Sementara itu daging yang busuk akan menimbulkan bau busuk atau asam.

Tips Memilih Daging #4 : Tidak Berair

Jika Anda membeli daging mungkin Anda sering melihat cairan berwarna merah mirip darah. Cairan itu bukanlah darah melainkan “sari” dari daging tersebut.

Tips Memilih Daging #5 : Cek Sertifikat Halal

Supplier atau penjual daging yang halal dan profesional tentu mempunyai izin halal dari pihak MUI. Pastikan Anda membeli daging dari penjual / supplier daging yang mempunyai izin halal.
Cobalah untuk membeli daging yang tidak berair, karena jika berarir maka daging tersebut sudah berada cukup lama berada di udara bebas.
Itulah tips membeli / memilih daging yang bisa Anda gunakan untuk mendapatkan daging berkualitas. Jika Anda membutuhkan daging segar segera hubungi UD. Viky Bahagia sebagai supplier daging sapi yang menyediakan daging berkualitas baik fresh atau frozen.
sumber: U.D. Vicky Bahagia

Kamis, 07 Agustus 2014

Jenis Kambing yang Biasa Diternakkan

Beberapa jenis kambing yang biasa diternakkan.
Kambing Kacang
Kambing Kacang adalah kambing yang pertama kali ada di Indonesia. Badannya kecil. Tinggi gumba pada yang jantan 60 sentimeter hingga 65 sentimeter. Sedangkan yang betina 56 sentimeter. Bobot pada yang jantan bisa mencapai 25 kilogram, sedang yang betina seberat 20 kilogram. Telinganya tegak, berbulu lurus dan pendek. Baik betina maupun yang jantan memiliki dua tanduk yang pendek.
Kambing Etawa
Kambing Etawa di datangkan dari India. Kambing ini disebut juga kambing Jamnapari. Badannya besar, tinggi gumba yang jantan 90 sentimeter hingga 127 sentimeter dan yang betina hanya mencapai 92 sentimeter. Bobot yang jantan bisa mencapai 91 kilogram, sedangkan betina hanya mencapai 63 kilogram. Telinganya panjang dan terkulai ke bawah. Dahi dan hidungnya cembung. Baik jantan maupun betina bertanduk pendek. Kambing jenis ini mampu menghasilkan susu hingga tiga liter per hari.
Kambing Jawarandu
Kambing Jawarandu merupakan kambing hasil persilangan antara kambing Etawa dengan kambing Kacang. Kambing ini memliki ciri separuh mirip kambing Etawa dan separuh lagi mirip kambing Kacang. Kambing ini dapat menghasilkan susu sebanyak 1,5 liter per hari.
Kambing Saenen
Kambing Saenen berasal dari Saenen, Swiss. Baik kambing jantan maupun betinanya tidak memliki tanduk. Warna bulunya putih atau krem pucat. Hidung, telinga dan ambingnya berwarna belang hitam. Dahinya lebar, sedangkan telinganya berukuran sedang dan tegak. Kambing ini merupakan jenis kambing penghasil susu.

Rabu, 22 Mei 2013

Berbagai Jenis Kambing di Indonesia

Seperti yang kita ketahui bahwa di Indonesia ini banyak sekali terdapat berbagai macam kambing. Mulai dari Ujung Sabang, Aceh hingga Merauke, Papua. untuk itulah kali ini akan dibahas mengenai Macam Kambing Yang Ada Di Indonesia.

Oke tidak perlu panjangan lebar lagi Macam Kambing Yang Ada Di Indonesia :
- Kambing Kacang
- Kambing Peranakan Ettawa ( P.E )
- Kambing Jawarandu
- Kambing Saanen
- Kambing marica
- Kambing Samosir
- Kambing Muara
- Kambing Kosta
- Kambing Gembrong
- Kambing Boer
- Kambing Boerandu
- Kambing boerawa
- Kambing Peranakan Ettawa Senduro.

Kalo ada yang ingin menambahkan, silahkan saja.

Berbagai Jenis Kambing di Dunia

Ternyata di dunia begitu banyak jenis kambing. Inilah berbagai jenis kambing tersebut:
  • Kambing Alpines
  • Kambing hitam Anatolia
  • Kambing Anglo Nubian (dan pedaging )
  • Kambing Appenzel
  • Kambing Argentata
  • Kambing Bhuj ( kambing perah dan kambing potong )
  • Kambing Bionda DelAdamello
  • Kambing Pygmy
  • Kambin Saanen
  • Kambing Toggenburg
  • Kambing gunung Altai
  • Kambing Kasmir Amerika
  • Kambing Anggora
  • Kambing Kasmir Australia
  • Kambing Barbari
  • Kambing Beetal
  • Kambing Black Bengal
  • Kambing Pulau Auckland
  • Kambing Bagot
  • Kambing Booted
  • Kambing Pulau Arapawa
  • Kambing Nigerian dwarf
  • Kambing Golden Guernsey
  • Kambing Girgentana
Jenis kambing di atas merupakan jenis kambing perah, yang dimanfaatkan para peternakan di dunia untuk menghasilkan susu.

Senin, 06 Mei 2013

Penyembelihan Hewan Harus Dilaksanakan Secara Manual

dakwatuna.com – Jakarta, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, penyembelihan untuk hewan harus dilaksanakan secara manual, tanpa didahului dengan stunning (pemingsanan) dan semacamnya.
“Walau demikian, harus dilakukan dengan usaha meminimalisir terjadinya penyiksaan (ta’dzib) dalam proses penyembelihan,” kata MUI dalam website resminya), Ahad (5/5).
MUI menjelaskan, dalam hal penyembelihan menggunakan stunning, hal itu dibolehkan dengan ketentuan, hewan hanya pingsan sementara tidak menyebabkan kematian, tidak menyebabkan cedera permanen, dilakukan dengan ihsan, tidak menyiksa hewan, dan teknis pelaksanaan di bawah pengawasan para ahli.
“Untuk itu perlu ada langkah-langkah sebagai berikut, Langkah kongkret dalam penyediaan peralatan penyembelihan dengan peralatan modern, sebagai manifestasi dari modernisasi ihsan non-stunning,” tutur MUI.
Hal itu disampaikan dalam Pertemuan para pimpinan MUI Pusat dan ketua MUI daerah serta Komisi Fatwa MUI seluruh Indonesia bersama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang membahas tentang “Sosialisasi Pelaksanaan Stunning (pemingsanan) yang Memenuhi Persyaratan Halal”, yang berlangsung di Jakarta pada 29 hingga 30 April 2013.
Pertemuan tersebut diharapkan menghasilkan kesepakatan dan rekomendasi nasional setelah pengamatan dan mencermati praktek penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) di berbagai daerah, dan setelah menelaah Ketentuan Fatwa MUI terkait penyembelihan halal.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, ketentuan mengenai praktek penyembelihan halal, semuanya terikat oleh Fatwa MUI Tahun 1976 tentang Penyembelihan Hewan Secara Mekanis, Fatwa Tahun 2003 tentang Standar Produk Halal, dan Fatwa Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
Pelatihan penyembelih terkait dengan aspek syar’i (pemahaman keagamaan tentang tata cara penyembelihan) serta aspek teknis (pemahaman teknis penggunaan peralatan secara benar) untuk kepentingan sertifikasi penyembelih, LPPOM membuat standar pelatihannya.
MUI juga mendesak Pemerintah mewajibkan seluruh Rumah Potong Hewan (RPH), baik di pemerintah maupun swasta, untuk mensertifikasi halal produknya, mengikuti ketentuan Fatwa MUI dan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan proses LPPOM MUI.
MUI juga mengatakan, perlu ada sosialisasi yang memadai terhadap Fatwa MUI terkait dengan standar penyembelihan halal, khususnya di lingkungan dinas-dinas peternakan, Rumah Potong Hewan (RPH), standar MUI tersebut untuk keperluan Masyarakat, pemegang kebijakan, pemangku kepentingan serta masyarakat umum.
“Perlu ada implementasi ketentuan Pasal 58 ayat (4) UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menyatakan produk hewan yang diproduksi konsumen dan dimasukkan ke wilayah Indonesia untuk diedarkan wajib disertai sertifikat veteriner dan Sertifikat Halal,” katanya.
Menurut MUI, Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah memiliki sertifikat halal dan memiliki peralatan baru untuk proses stunning tetapi belum memenuhi ketentuan Fatwa, maka ada masa transisi; MUI perlu menyurati Rumah Potong Hewan (RPH) untuk melakukan perbaikan pada aspek yang perlu diperbaiki, dan setelah itu dilakukan pemeriksaan ulang.
“Dan dalam masa transisi tersebut, MUI menghentikan sementara keberlakuan sertifikat halal. Jika dalam masa transisi tidak dilakukan perbaikan, dicabut sertifikatnya dan disampaikan ke publik,” tambahnya. (kmh/mina)
Redaktur: Saiful Bahri